Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Demokrat Singung Prestasi Gubernur Papua Lukas Enembe Ditengah Kasus Gratifikasi Rp 1 Miliar

Terlepas dari isu penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar, Herzaky mengatakan banyak prestasi yang Enembe lakukan selama memimpin Papua.

Tribunnews/Istimewa
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra - Terlepas dari isu penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar, Herzaky mengatakan banyak prestasi yang Enembe lakukan selama memimpin Papua. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Gubernur Papua Lukas Enembe diduga terseret kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Ditengah kasus ini, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut pihaknya belum bisa membenarkan isu tersebut.

Sebab, hingga saat ini yang bersangkutan belum bisa dihubungi.

"Situasinya belum jelas. Kami belum bisa berkomunikasi dengan Lukas Enembe. Kami dengar beliau masih sakit," ujar Herzaky, Rabu (14/9/2022) dikutip dari Kompas.com.

Terlepas dari isu tersebut, Herzaky mengatakan banyak prestasi yang Enembe lakukan selama memimpin Papua.

Ia bahkan berhasil mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Aktivitas di Pemprov Papua Masih Berjalan Normal

Tak tanggung-tanggung predikat tersebut ia dapatkan sebanyak tujuh kali.

"Yang kami tahu, Provinsi Papua selama dua periode dipimpin oleh Lukas Enembe mendapatkan predikat opini WTP dari BPK selama tujuh kali berturut-turut."

"(Padahal) pemeriksaan oleh BPK tentunya melalui proses yang sangat ketat dan terukur," jelas Herzaky.

Kendati demikian, Herzaky menegaskan, Demokrat menghormati segala proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.

Herzaky meyakini, KPK akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini.

"Terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan Ditjen Imigrasi berdasarkan permintaan KPK, kami menganggap itu hal yang biasa dalam proses penegakan hukum," lanjut Herzaky.

Sebelumnya, Enembe kabarnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

KPK pun telah memanggil Enembe untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022).

Namun, Enembe mangkir dari panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Baca juga: Update Kasus Lukas Enembe, Sindiran KPK hingga Pendukung Gubernur Papua Protes

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved