Kasus Lukas Enembe
Demokrat Singung Prestasi Gubernur Papua Lukas Enembe Ditengah Kasus Gratifikasi Rp 1 Miliar
Terlepas dari isu penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar, Herzaky mengatakan banyak prestasi yang Enembe lakukan selama memimpin Papua.
Kuasa Hukum Klaim Tak Sesuai Prosedur
Penetapan Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, menurut Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening itu tidak sesuai prosedur.
"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keteranganya," kata Roy, Senin (11/9/2022) dikutip dari Tribun-Papua.com.
Menurutnya, KPK terlihat sangat terburu-buru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Tentu, lanjut Roy hal ini akan menuai kegaduhan publik di Bumi Cenderawasih.
"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," lanjut Roy.
Roy pun mengatakan KPK catat prosedural dan formil dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Baca juga: Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir, KPK: Ada Transaksi Bernilai Fantastis Puluhan Miliar
Batal Diperiksa karena Sakit
KPK memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Namun, Enembe batal menghadiri pemeriksaan lantaran dalam kondisi sakit.
Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus mengatakan bahwa Enembe saat ini mengalami pembengkakan di bagian kaki.
Sehingga membuatnya susah untuk berjalan.
"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun-Papua.com/Hendrik Rikarsyo Rewapatara)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)