Kamis, 2 Oktober 2025

PR Kapolri dan Panglima TNI dari Presiden Jokowi, Sama-sama Tangani Kasus Pasal 340

Simak perintah Jokowi untuk Kapolri dan Panglima TNI untuk tegas menangani 2 kasus pembunuhan berencana yang tengah menjadi sorotan publik

Instagram @jenderaltniandikaperkasa
Presiden Jokowi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa HUT Bhayangkara. Simak perintah Jokowi untuk Kapolri dan Panglima TNI untuk tegas menangani 2 kasus pembunuhan berencana yang tengah menjadi sorotan publik 

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, 2 oknum TNI tambahan yang ikut terlibat, diketahui ikut menikmati hasil uang rampokan.

"Ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Inf Teguh Muji Angkasa membeberkan identitas prajurit TNI yang terlibat kasus ini.

Mereka adalah Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami sudah mengamankan enam prajurit yang terlibat," kata Teguh.

(Tribunnews/com/Chrysnha,Endra Kurniawan)(Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)(Kompas.com/Dhias Suwandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved