Kamis, 2 Oktober 2025

PR Kapolri dan Panglima TNI dari Presiden Jokowi, Sama-sama Tangani Kasus Pasal 340

Simak perintah Jokowi untuk Kapolri dan Panglima TNI untuk tegas menangani 2 kasus pembunuhan berencana yang tengah menjadi sorotan publik

Instagram @jenderaltniandikaperkasa
Presiden Jokowi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa HUT Bhayangkara. Simak perintah Jokowi untuk Kapolri dan Panglima TNI untuk tegas menangani 2 kasus pembunuhan berencana yang tengah menjadi sorotan publik 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan menyoroti kasus tindak pidana yang menyeret institusi TNI dan Polri.

Tak hanya pada kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Jokowi ingin penyelesaian hukum kasus mutilasi di Mimika, Papua dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI.

Jokowi dengan tegas memberi perintah khusus kepada pimpinan dua lembaga itu, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Di kesempatan berbeda itu, Jokowi meminta keduanya menangani kasus setuntasnya sesuai proses hukum yang berlaku.

Faktanya seperti yang dirangkum Tribunnnews.com, dua kasus yang masing-masing ditangani oleh TNI dan Polri ini sama-sama perihal tindak pidana pembunuhan berencana alias Pasal 340 KUHP.

Lantas, inilah fakta ultimatum Jokowi untuk Kapolri dan Panglima TNI dalam menangani kasus Pasal 340:

Baca juga: Komisi I DPR Bakal Panggil Panglima TNI hingga Menhan soal Kasus Mutilasi di Papua

1. Kapolri Dipanggil karena Kasus Brigadir J

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). PR dari Presiden Jokowi untuk Kapolri dan Panglima TNI, Perintah Khusus Selesaikan Kasus Pasal 340 (WARTA KOTA/YULIANTO)

Pertama yang menghebohkan publik adalah kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kasus yang awalnya dilaporkan dengan narasi pelecehan seksual itu kini beralih menjadi tindak pidana pembunuhan berencana dengan ditetapkannya lima tersangka.

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dijerat Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Tribunnews.com menuliskan, Presiden Jokowi disebut sangat marah dengan adanya kasus pembunuhan Brigadir J.

Apalagi saat Jokowi tahu Irjen Ferdy Sambo menjadi terduga aktor intelektual di balik pembunuhan itu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam Youtube Akbar Faisal, Rabu (17/8/2022).

Mahfud MD mengaku sebelumnya berbicara dengan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Mahfud ingin tahu bagaimana arahan Presiden Jokowi dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved