Jumat, 3 Oktober 2025

PR Kapolri dan Panglima TNI dari Presiden Jokowi, Sama-sama Tangani Kasus Pasal 340

Simak perintah Jokowi untuk Kapolri dan Panglima TNI untuk tegas menangani 2 kasus pembunuhan berencana yang tengah menjadi sorotan publik

Instagram @jenderaltniandikaperkasa
Presiden Jokowi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa HUT Bhayangkara. Simak perintah Jokowi untuk Kapolri dan Panglima TNI untuk tegas menangani 2 kasus pembunuhan berencana yang tengah menjadi sorotan publik 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan menyoroti kasus tindak pidana yang menyeret institusi TNI dan Polri.

Tak hanya pada kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Jokowi ingin penyelesaian hukum kasus mutilasi di Mimika, Papua dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI.

Jokowi dengan tegas memberi perintah khusus kepada pimpinan dua lembaga itu, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Di kesempatan berbeda itu, Jokowi meminta keduanya menangani kasus setuntasnya sesuai proses hukum yang berlaku.

Faktanya seperti yang dirangkum Tribunnnews.com, dua kasus yang masing-masing ditangani oleh TNI dan Polri ini sama-sama perihal tindak pidana pembunuhan berencana alias Pasal 340 KUHP.

Lantas, inilah fakta ultimatum Jokowi untuk Kapolri dan Panglima TNI dalam menangani kasus Pasal 340:

Baca juga: Komisi I DPR Bakal Panggil Panglima TNI hingga Menhan soal Kasus Mutilasi di Papua

1. Kapolri Dipanggil karena Kasus Brigadir J

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). PR dari Presiden Jokowi untuk Kapolri dan Panglima TNI, Perintah Khusus Selesaikan Kasus Pasal 340 (WARTA KOTA/YULIANTO)

Pertama yang menghebohkan publik adalah kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kasus yang awalnya dilaporkan dengan narasi pelecehan seksual itu kini beralih menjadi tindak pidana pembunuhan berencana dengan ditetapkannya lima tersangka.

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dijerat Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Tribunnews.com menuliskan, Presiden Jokowi disebut sangat marah dengan adanya kasus pembunuhan Brigadir J.

Apalagi saat Jokowi tahu Irjen Ferdy Sambo menjadi terduga aktor intelektual di balik pembunuhan itu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam Youtube Akbar Faisal, Rabu (17/8/2022).

Mahfud MD mengaku sebelumnya berbicara dengan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Mahfud ingin tahu bagaimana arahan Presiden Jokowi dalam kasus ini.

Ketika itu, Pramono Anung kepada Mahfud mengatakan Presiden Jokowi tegas meminta kasus itu dibuka seterang-terangnya.

“Pak Presiden marah betul, marah betul dan kenapa lama (penyelesaiannya),” ucap Mahfud menirukan apa yang telah disampaikan Pramono Anung kepadanya.

Kemudian hari, Mahfud bertemu dengan Presiden Jokowi.

Kepala negara berpesan kasus pembunuhan Brigadir J harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan isu yang macam-macam.

“Supaya ini cepat diselesaikan jangan ada yang ditutup-tutupi, itu (kata) Presiden,” ujar Mahfud.

Tapi Mahfud justru mendengar beberapa hari sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka ada tarik menarik di internal Polri.

“Ketika akan pecah telurnya itu kan sebenarnya sudah ada keyakinan tiga atau dua hari sebelumnya ya, tapi kok lambat terus ini,” kata Mahfud.

“Yang saya dengar di Polri memang terjadi tarik menarik, bahkan grupnya Sambo itu konon dari daerah-daerah meskipun ndak ada tugas di Jakarta datang ngawal ke situ, upaya menghilangkan jejak itu dan menghalang-halangi penyidikan,” kata Mahfud.

Presiden Jokowi, sambung Mahfud, kemudian memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana.

“Diberi tahu supaya diselesaikan,” ucap Mahfud.

Setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan Kapolri, kemudian Mahfud gantian menghadap bersama Pramono Anung.

“Jadi ada petunjuk, semula bicara soal hak asasi manusia, terus, ada petunjuk Pak? Iya (Presiden Jokowi kepada Mahfud -red), itu soal Kapolri kenapa lama-lama,” kata Mahfud.

“Sampaikan kepada Kapolri bahwa saya percaya kepada Kapolri bisa menyelesaikan ini masalah sederhana kok, kaya gitu, tapi jangan lama-lama, segera diumumkan," kata Mahfud.

Kemudian, amanat Presiden Jokowi itu diceritakan Mahfud MD kepada Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto.

Kepada Benny, Mahfud meminta amanat Presiden Jokowi tersebut dikomunikasikan ke Kapolri.

“Terus tengah malam, Kapolri WA saya, Pak Menko alhamdulillah ini sudah terang benderang semua dan sudah ketemu, itu hari Senin malam kan Selasa malam diumumkan,” kata Mahfud.

“Karena saya sorenya (Senin sore) kirim pesan, Presiden ini saya loh, saya bilang.”

Dalam pesan WA Kapolri kepadanya, Mahfud mengatakan Jenderal Sigit menuturkan kepadanya jika persoalan pembunuhan Brigadir J sudah terang benderang.

“Pak Menko sudah beres semua, sudah terang benderang, sudah sesuai petunjuk Presiden, besok kami jumpa pers, kami yang umumkan,” kata Mahfud menceritakan isi pesan Kapolri.

“Makanya paginya saya cuit agar tidak mundur lagi, saya cuit, ‘alhamdulillah selesai nanti Kapolri mengumumkan, kan kalau sudah terkomunikasi ke publik dan saya katakan itu dari Kapolri kan yang mau mengganggu tidak berani lagi," kata Mahfud.

2. Minta Panglima TNI Selesaikan Secara Tegas

Kemudian yang menyeret nama TNI adalah kasus mutilasi di Mimika.

Baca juga: Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Anggota Polri Terduga Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Total keseluruhan anggota TNI yang terlibat hingga sekarang ada 8 orang. Ada 6 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 warga sipil lainnya.

Artikel Tribunnews.com lainnya memberitakan, Presiden memberikan atensinya secara langsung dalam kasus mutilasi di Mimika.

Ia meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyelesaikan kasus secara tegas sesuai hukum yang berlaku

Pesan tersebut disampaikan Jokowi saat melakukan kunjungan kerjanya di GOR Toware, Kabupaten Jayapura, Rabu (31/8/2022) kemarin.

"Saya perintahkan Panglima TNI untuk membantu proses hukum," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Mantan Wali Kota Solo ini juga menilai, penuntasan kasus mutilasi warga sipil di Mimika sangat penting.

Terutama demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada lembaga TNI.

"Proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas dan proses hukum," tambah Jokowi.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, 2 oknum TNI tambahan yang ikut terlibat, diketahui ikut menikmati hasil uang rampokan.

"Ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Inf Teguh Muji Angkasa membeberkan identitas prajurit TNI yang terlibat kasus ini.

Mereka adalah Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami sudah mengamankan enam prajurit yang terlibat," kata Teguh.

(Tribunnews/com/Chrysnha,Endra Kurniawan)(Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)(Kompas.com/Dhias Suwandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved