Polisi Tembak Polisi
Besar Pensiunan yang Diterima Ferdy Sambo Jika Surat Pengunduran Dirinya Diterima
Pengamat mengatakan Ferdy Sambo masih berhak mendapat pensiunan jika surat pengunduran dirinya diterima.
Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
Hal ini sebagaimana sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain gaji pokok, Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen termasuk kelas jabatan 17, dimana tukin yang ia peroleh adalah sebesar Rp29.085.000 per bulan.
Dari gaji pokok dan tukin saja, Ferdy Sambo mendapatkan pemasukan hingga Rp34.661.500.
Jumlah tersebut belum termasuk tunjagan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sebanyak 8 dari 15 Saksi Telah Diperiksa
Sidang kode etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung hingga Kamis (25/8/2022) pukul 19.00 WIB.
Hingga pukul 19.00 WIB, sidang tersebut telah berlangsung hingga 9 jam.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyatakan saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut telah mencapai delapan orang.

Baca juga: PROFIL Komjen Ahmad Dofiri, Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Jabat Kabaintelkam Polri
Dengan begitu, nantinya masih ada tujuh orang saksi lainnya yang masih akan diperiksa dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo.
Rencananya, sidang tersebut bakal langsung diputuskan pada Kamis hari ini.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang satu.
"Totalnya ada 15 ya," kata Nurul Azizah di Mabes Polri.