Polisi Tembak Polisi
Besar Pensiunan yang Diterima Ferdy Sambo Jika Surat Pengunduran Dirinya Diterima
Pengamat mengatakan Ferdy Sambo masih berhak mendapat pensiunan jika surat pengunduran dirinya diterima.
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum sidang kode etik dan profesi digelar, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, disebut diam-diam telah mengajukan surat pengunduran diri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal tersebut dan mengaku telah membacanya.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Kendati demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Dei Prasetyo, mengatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022).
Pasalnya, kata Dedi, surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sifatnya adalah individu.
Sementara, sidang kode etik dilaksanakan karena ada Ferdy Sambo tidak profesional dalam menjalankan tugas kepolisian.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Soal Kasus Ferdy Sambo: Tanpa Motif yang Kuat Bagaimana Jaksa Tuntut Hukuman Mati
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tegasnya.
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyebut Ferdy Sambo berhak mendapat pensiunan jika Listyo Sigit menerima surat pengunduran dirinya.
Lantaran, keluarnya Ferdy Sambo dari Polri bukan karena pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Merujuk pernyataan Bambang, jika surat pengunduran diri Ferdy Sambo diterima, berapa pensiunan yang akan ia dapatkan?
Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.
Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).
Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.

Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Ini Aturannya