Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Besar Pensiunan yang Diterima Ferdy Sambo Jika Surat Pengunduran Dirinya Diterima

Pengamat mengatakan Ferdy Sambo masih berhak mendapat pensiunan jika surat pengunduran dirinya diterima.

Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri. Jika surat tersebut diterima, pengamat mengatakan Sambo berhak menerima pensiunan dari negara. 

Rinciannya, lima saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob.

Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.

Selanjutnya, lima saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.

"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.

eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi.
Eeks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi. (Istimewa)

Baca juga: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Sudah Nikah Siri dengan si Cantik: Saya Klarifikasi ke Bareskrim Polri

Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus.

Mereka adalah HM dan MB.

"Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," pungkasnya.

Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan);

2. BA (Brigjen Benny Ali);

3. AN (Kombes Agus Nurpatria);

4. S (Kombes Susanto);

5. BH (Kombes Budhi Herdi);

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit);

7. AR (AKBP Arif Rahman);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved