Rabu, 1 Oktober 2025

Guru Besar UI: Sudah Saatnya Indonesia Punya KUHP Buatan Sendiri

KUHP yang saat ini digunakan merupakan produk peninggalan kolonial Belanda.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Tangkapan layar webinar
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menilai Indonesia sudah saatnya Indonesia memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibuat sendiri. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (2/8/2022).

Baca juga: Wamenkumham Sebut Jutaan Orang Dipidana dengan KUHP yang Tidak Pasti

Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan RKUHP sudah hampir final dan sudah masuk tahap akhir pembahasan. Dari 700 pasal di dalam RKUHP, kini tinggal 14 pasal lagi yang masih diperdebatkan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Mengapa dikatakan hampir final karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas,” kata Mahfud usai rapat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved