Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, PBHI: Negara Harus Pastikan Hak Pihak-pihak Terkait Terpenuhi

Julius Ibrani mengatakan, titik kunci penyidikan kasus tewasnya Brigadir J adalah jika pemeriksaan dilakukan secara transparan.

kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E - Titik kunci penyidikan kasus tewasnya Brigadir J adalah jika pemeriksaan dilakukan secara transparan. 

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved