Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, PBHI: Negara Harus Pastikan Hak Pihak-pihak Terkait Terpenuhi

Julius Ibrani mengatakan, titik kunci penyidikan kasus tewasnya Brigadir J adalah jika pemeriksaan dilakukan secara transparan.

kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E - Titik kunci penyidikan kasus tewasnya Brigadir J adalah jika pemeriksaan dilakukan secara transparan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, titik kunci penyidikan kasus tewasnya Brigadir J adalah jika pemeriksaan dilakukan secara transparan.

"Dalam kerangka pro justitia yang merujuk pada asas due process of law adalah jika pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum," ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Dikatakan Julius Ibrani, dalam kerangka criminal justice system, konstruksi persamaan di mata hukum juga wajib untuk dipatuhi dalam penyidikan kematian Brigadir J.

Baca juga: Sebanyak 25 Personel Polri Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Penembakan Brigadir J

"Prinsip utamanya, adalah persamaan setiap orang di hadapan hukum, sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum, sekalipun pejabat negara ataupun aparat."

"Negara harus memastikan setiap pihak yang terlibat harus dipenuhi dan dilindungi hak-haknya, baik sebagai saksi atau tersangka," ujarnya.

Salah satunya, kata Julius, Polri dalam hal ini Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bisa memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak seperti adanya intimidasi ataupun paksaan bagi siapapun yang dapat memberikan keterangan maupun informasi demi titik terang pengusutan kejadian itu.

"Artinya, kerangka proses hukum pidana pada penyidikan kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan apapun," katanya.

25 personel diperiksa

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut ada sebanyak 25 personel yang tengah diperiksa lantaran tidak profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.

Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

Sebelumya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved