Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Buronan Mardani Maming Kabarnya akan Serahkan Diri ke KPK Hari Ini

Menurut pengacara, Mardani Maming akan menyerahkan diri ke KPK hari ini setelah dinyatakan sebagai buronan.

Editor: Hasanudin Aco
BANJARMASIN POST
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang kini jadi buronan KPK Mardani Maming kabarnya akan menyerahkan diri ke KPK hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Mardani Maming kabarnya akan menyerahkan diri ke KPK hari ini, Kamis (27/7/2022).

Rencana Mantan Bupati Tanah itu menyerahkan diri diungkapkan kuasa hukumnya Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) kemarin.

Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming akan langsung ke KPK.

"Insya Allah," ucap Denny Indrayana.

Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming tidak bermaksud absen dari panggilan penyidik KPK.

Akan tetapi pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan kemarin. 

Baca juga: Ketua PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Bendahara Umum Tanpa Diberhentikan

Namun sebelum sidang, KPK justru menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Denny Indrayana pun menyayangkan keputusan tersebut karena status DPO menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

KPK Tunggu Janji Kuasa Hukum

Terkait hal itu, KPK menanti sikap kooperatif tersangka Mardani Maming.

Terlebih, praperadilan yang telah diajukan tersangka Mardani telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menunggu sikap koperatif tersangka (Mardani) sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Selain itu, janji tersebut sebagaimana merujuk pada surat yang telah dikirimkan tim kuasa hukum Maming ke KPK.

Terkait vonis praperadilan, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah bersikap objektif dan independen.

"KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan Tersangka MM," ujar Ali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved