TOPIK
Kasus Suap di Tanah Bumbu
-
Eks Komisioner KPK Haryono Umar menanggapi langkah sejumlah ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara korupsi Mardani H. Maming.
-
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menekankan peran KY terkait independensi majelis hakim yang memeriksa PK Mardani Maming
-
Selain AMPH, sehari sebelumnya, massa menamakan diri Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) juga menggelar unjuk rasa dan menyuarakan aspirasi sama di d
-
Mantan Komisioner KPK Haryono Umar turut berkomentar terkait peninjauan kembali yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani Maming
-
Dua ormas menyoroti terkait peninjauan kembali yang dilayangkan terpidana korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani H Maming.
-
Mahkamah Agung tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK).
-
KPK meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming
-
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menegaskan hakim yang menyidangkan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming tidak bisa diintervensi.
-
Boyamin sepakat dengan pernyataan Jaksa KPK Greafik Lioserte yang meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut
-
Mardani H Maming sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 m.
-
KPK menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
-
Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Kini Maming divonis lebih berat menjadi 12 tahun penjara.
-
KPK banding terhadap vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
-
Dikatakan Ali, putusan itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme
-
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dengan pidana penjara 10 tahun
-
Penasihat hukum Mardani H Maming berharap masyarakat bisa terus memonitor dan memantau seluruh rangkaian persidangan tersebut
-
KPK limpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasisin.
-
KPK telah merampungkan penyidikan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM), dia bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
-
KPK menggeledah perusahaan yang diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Batulicin Enam Sembilan yang berlokasi di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
-
PBNU tunjuk H Gudfan Arif Ghofur (Gus Gudfan) jadi Plt bendahara umum PBNU, Gus Gudfan ternyata pengusaha yang juga anak pengasuh ponpes di Lamongan.
-
Mardani H Maming mendekam di rutan KPK, PBNU tunjuk H Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum PBNU.
-
Berikut penjelasan Denny Indrayana perihal dirinya yang tidak lagi menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
-
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kasus dugaan suap dan gratifikasi tanah bumbu
-
PDIP siap memberikan bantuan hukum kepada kadernya Mardani Maming yang saat ini ditahan KPP terkait kasus suap dan gratifikasi di Tanah Bumbu.
-
Berikut update kasus Mardani Maming, kini resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK.
-
Denny Indrayana masih mengkaji langkah hukum untuk eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan menyambut baik sikap Mardani Maming yang akhirnya hadir memenuhi pemeriksaan KPK, Kamis,(28/7/2022).
-
Berikut perjalanan Mardani Maming menjadi tersangka di mana diduga terima uang Rp 104 miliar hingga bangun perusahaan fiktif
-
Mardani Maming terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, simak perjalanan kasusnya hingga ia menyerahkan diri ke KPK.