Pengakuan Ade Armando Ketika Celananya Dipeloroti Dalam Peristiwa Pengeroyokan di Depan Gedung DPR
Ade Armando hadir menjadi saksi dalam sidang kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya saat mengikuti kegiatan demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Bersalaman di Ruang Sidang
Majelis Hakim sempat men-skors sidang sekira pukul 17.00 WIB.
Alasannya, karena seorang hakim anggota belum sempat makan hingga waktu salat Ashar.
Pada momen ini, seorang terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah datang menghampiri Ade Armando.
Ia bersalaman dengan Ade Armando dan meminta maaf atas tindakannya.
“Minta maaf ya bang,” kata Al Fikri.
“Iya sama-sama. Saya percaya kamu itu anak baik,” sahut Ade Armando.
“Berbakti sama ibu. Jangan kecewain ibu ya,” lanjut Ade.
Baca juga: Ade Armando Tiba di PN Jakpus, Jalani Sidang Sebagai Saksi atas Kasus Pengeroyokan Dirinya
Tak lama setelah itu, ibu terdakwa pun turut bersalaman dengan Ade Armando.
Wanita itu mengenakan pakaian pink dengan kerudung berocrak warna ungu.
"Kalau ibunya enggak ngomong sama saya, saya enggak tahu," kata Ade.

Untuk diketahui, agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Enam pelaku didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.
Keenam terdakwa dalam kasus tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," dikutip dari dakwaan jaksa.
Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.