Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengakuan Ade Armando Ketika Celananya Dipeloroti Dalam Peristiwa Pengeroyokan di Depan Gedung DPR

Ade Armando hadir menjadi saksi dalam sidang kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya saat mengikuti kegiatan demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ade Armando saat menjalani sidang sebagai saksi terkait kasus pengeroyokan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Ia mnegungkap saat celananya dipeloroti dalam peristiwa pengeroyokan di depan gedung DPR. 

Bersalaman di Ruang Sidang

Majelis Hakim sempat men-skors sidang sekira pukul 17.00 WIB.

Alasannya, karena seorang hakim anggota belum sempat makan hingga waktu salat Ashar.

Pada momen ini, seorang terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah datang menghampiri Ade Armando.

Ia bersalaman dengan Ade Armando dan meminta maaf atas tindakannya.

“Minta maaf ya bang,” kata Al Fikri.

“Iya sama-sama. Saya percaya kamu itu anak baik,” sahut Ade Armando.

“Berbakti sama ibu. Jangan kecewain ibu ya,” lanjut Ade.

Baca juga: Ade Armando Tiba di PN Jakpus, Jalani Sidang Sebagai Saksi atas Kasus Pengeroyokan Dirinya

Tak lama setelah itu, ibu terdakwa pun turut bersalaman dengan Ade Armando.

Wanita itu mengenakan pakaian pink dengan kerudung berocrak warna ungu.

"Kalau ibunya enggak ngomong sama saya, saya enggak tahu," kata Ade.

Momen Terdakwa kasus pengeroyokan Al Fikri Hidayatullah (kiri) bersalaman dengan Ade Armando (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Ade Armando menjalani persidangan sebagai saksi atas kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya saat mengikuti kegiatan demonstrasi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Momen Terdakwa kasus pengeroyokan Al Fikri Hidayatullah (kiri) bersalaman dengan Ade Armando (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Ade Armando menjalani persidangan sebagai saksi atas kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya saat mengikuti kegiatan demonstrasi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu. (Tribunnews.com/ Naufal Lanten)

Untuk diketahui, agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Enam pelaku didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.

Keenam terdakwa dalam kasus tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," dikutip dari dakwaan jaksa.

Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.

Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved