Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengakuan Ade Armando Ketika Celananya Dipeloroti Dalam Peristiwa Pengeroyokan di Depan Gedung DPR

Ade Armando hadir menjadi saksi dalam sidang kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya saat mengikuti kegiatan demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ade Armando saat menjalani sidang sebagai saksi terkait kasus pengeroyokan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Ia mnegungkap saat celananya dipeloroti dalam peristiwa pengeroyokan di depan gedung DPR. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando hadir menjadi saksi dalam sidang kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya saat mengikuti kegiatan demonstrasi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022), pegiat sosial media ini menuturkan saat celananya dipeloroti ketika dikeroyok di depan Gedung DPR.

Awalnya, Ade dipukul hingga ditendang berulang kali ke beberapa bagian tubuhnya hingga ke bagian belakang kepala.

Ia menambahkan dirinya sadar betul saat celananya mulai ditarik sejumlah orang.

“Sadar, ketika saya mulai terjatuh saya mulai merasakan, saya bukan hanya dipukuli tapi celana saya berusaha ditarik,” kata Ade Armando di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Ade menambahkan penarikan celana itu saat dirinya sudah tersungkur.

Baca juga: Bersalaman di Ruang Sidang, Seorang Terdakwa Pengeroyokan Minta Maaf Kepada Ade Armando

Dia pun tidak melihat sama sekali pelaku yang menarik celananya hingga terlepas itu.

Kata dia, saat itu dirinya menjadi bulan-bulanan massa.

Ada yang memukul, menendang, hingga menginjak dirinya.

Padahal dirinya sudah mencoba menahan agar celananya tidak terlepas, namun usahanya gagal.

“Akhirnya karena saya juga harus melindungi kepala saya, melindungi badan saya, saya enggak mungkin lagi menahan celana saya, sehingga akhirnya celana bisa diturunkan,” tutur Ade.

“Saya berusaha tahan celana saya, karena saya merasa bagaimanapun itu memalukan ,” lanjutnya.

Baca juga: Datangi Sidang Pengeroyokan di PN Jakpus, Ade Armando Berharap Pelaku Diberi Hukuman Setimpal

Ade menambahkan saat itu sekelompok orang yang ikut bersamanya pun turut melindungi dirinya.

Meski akhirnya tetap gagal meningat jumlah orang yang begitu banyak.

“Teman-teman saya itu mula-mula masih berusaha melindungi saya, tapi kemudian kayaknya dia ada yang menarik, ketika itu kemudian saya betul-betul jadi bulan-bulanan, sendirian,” katanya.

Bersalaman di Ruang Sidang

Majelis Hakim sempat men-skors sidang sekira pukul 17.00 WIB.

Alasannya, karena seorang hakim anggota belum sempat makan hingga waktu salat Ashar.

Pada momen ini, seorang terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah datang menghampiri Ade Armando.

Ia bersalaman dengan Ade Armando dan meminta maaf atas tindakannya.

“Minta maaf ya bang,” kata Al Fikri.

“Iya sama-sama. Saya percaya kamu itu anak baik,” sahut Ade Armando.

“Berbakti sama ibu. Jangan kecewain ibu ya,” lanjut Ade.

Baca juga: Ade Armando Tiba di PN Jakpus, Jalani Sidang Sebagai Saksi atas Kasus Pengeroyokan Dirinya

Tak lama setelah itu, ibu terdakwa pun turut bersalaman dengan Ade Armando.

Wanita itu mengenakan pakaian pink dengan kerudung berocrak warna ungu.

"Kalau ibunya enggak ngomong sama saya, saya enggak tahu," kata Ade.

Momen Terdakwa kasus pengeroyokan Al Fikri Hidayatullah (kiri) bersalaman dengan Ade Armando (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Ade Armando menjalani persidangan sebagai saksi atas kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya saat mengikuti kegiatan demonstrasi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Momen Terdakwa kasus pengeroyokan Al Fikri Hidayatullah (kiri) bersalaman dengan Ade Armando (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Ade Armando menjalani persidangan sebagai saksi atas kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya saat mengikuti kegiatan demonstrasi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu. (Tribunnews.com/ Naufal Lanten)

Untuk diketahui, agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Enam pelaku didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.

Keenam terdakwa dalam kasus tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," dikutip dari dakwaan jaksa.

Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.

Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved