Senin, 29 September 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi

Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengatakan aturan Permenkominfo No 5 Tahun 2020 bisa berbahaya terhadap kebebasan berekspresi.

Kanal YouTube Tribunnews
Kadiv Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum dalam program PANGGUNG DEMOKRASI: PSE dan Ancaman Blokir Kominfo yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (20/7/2022). 

“Dengan PSE ini kita bisa memastikan bahwa mereka yang beroperasi secara digital dan menargetkan Indonesia sebagai market memiliki mekanisme konten yang sesuai seperti pedoman dalam bahasa Indonesia,” ucap Samuel.

Samuel menambahkan, bila pelaku usaha digital yang tidak mendaftar PSE tentu merugikan mereka karena tidak melihat potensial market di Indonesia.

“Dengan tidak mendaftar itu membuka peluang bagi anak bangsa mengembangkan layanan digital yang mereka berikan selama ini,” ucap Samuel.

Dikatakan, PSE ini merupakan tata kelola agar kita mengetahui siapa saja pelaku usaha yang beroperasi secara digital di Indonesia dan apakah menyediakan layanan dalam bahasa Indonesia.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yanuar R Yovanda/Hari Darmawan)

Simak berita lainnya terkait Platform Digital Asing di Indonesia

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan