Senin, 29 September 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi

Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengatakan aturan Permenkominfo No 5 Tahun 2020 bisa berbahaya terhadap kebebasan berekspresi.

Kanal YouTube Tribunnews
Kadiv Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum dalam program PANGGUNG DEMOKRASI: PSE dan Ancaman Blokir Kominfo yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (20/7/2022). 

"Inilah yang menjadi berbahaya pada kebebasan berekspresi, karena untuk menaati peraturan tersebut, PSE itu harus menghapus konten tersebut," ungkap Nenden.

Nenden pun menegaskan, bahwa kebijakan dan ancaman blokir terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran berada di bawah peraturan Kominfo.

Dikatakan, ancaman pemutusan akses pemblokiran terhadap PSE sebetulnya tidak hanya karena tidak pendaftaran.

Bahkan, setelah mendaftar masih ada ancaman pemblokiran.

"Masalah utamanya, bukan urusan mendaftarkan atau tidak mendaftarkan PSE ke Kominfo. Karena seolah-olah banyak yang menganggap (akhirnya daftar), kemudian kita mendaftar."

"Padahal itu langkah awal, ketika platform yang mendaftar harus menigkuti aturan Kominfo," ucapnya.

Baca juga: Update Daftar Platform Digital Asing yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo per Rabu 20 Juli 2022

Diketahui, Kominfo menyatakan, hari terakhir atau tanggal efektif pendaftaran untuk PSE Privat pada 20 Juli 2022.

Jika masih tetap belum daftar, maka keesokan harinya pada 21 Juli dan seterusnya, Kominfo akan menerapkan sanksi pertama kepada platform digital yang belum mendaftar.

Saksi pertama itu, yakni berupa teguran secara tertulis.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id hingga pukul 15.50, Rabu (20/7/2022), platform Twitter sudah tercatat dalam daftar PSE Asing, sedangkan YouTube belum.

Ilustrasi Instagram.
Ilustrasi Instagram. (Pixabay/Webster2703)

Dirjen Kominfo: Pendaftaran PSE Bersifat Pendataan Bukan Pengendalian

Diberitakan Tribunnews.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini bukan upaya pengendalian terhadap layanan digital.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan PSE ini merupakan upaya pemerintah melakukan pendataan.

“Ini bukan pengendalian melainkan pendataan siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan ini dilakukan di semua negara saya rasa dengan metode berbeda,” ucap Samuel, Rabu (20/7/2022).

Ia juga menjelaskan, pengendalian layanan digital itu berbeda dan tidak ada kaitannya dengan PSE ini karena ini sifatnya tata kelola.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan