Jumat, 3 Oktober 2025

Apa Bedanya Bebas Bersyarat dengan Bebas Murni?

Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Apa bedanya bebas bersyarat dan bebas murni?

HO/
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO 

Dengan adanya pembebasan bersyarat, bukan berarti telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.

Narapidana wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani pembebasan bersyarat ditambah 1 tahun masa percobaan.

Jika dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor, ini akan diproses pencabutannya.

Masa percobaan dihitung sejak masa ekspirasi atau masa seharusnya bebas, misal tanggal 10 Juni 2022, dengan demikian baru akan benar-benar bebas murni pada tanggal 10 Juni 2023.

Adapun bebas murni, merupakan bebas tanpa syarat apapun.

Seorang narapidana yang dinyatakan bebas murni berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved