Minggu, 5 Oktober 2025

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

JE Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin

Kuasa hukum Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan menjadikan istri JE sebagai jaminan.

Editor: Miftah
Kolase Istimewa
Kolase Istimewa. Kuasa hukum Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan menjadikan istri JE sebagai jaminan. 

Dikutip dari Tribun Jatim, Agus menjelaskan permohonan penahanan atas Julianto Eka Putra sejatinya telah dimintakan kepada majelis hakim sejak April 2022 lalu.

Hanya saja, katanya, penetapan penahanan itu tidak kunjung dikabulkan.

"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ujarnya.

Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Perkosaan Siswi SPI Ditahan, Begini Kondisi Sekolah yang Didirikannya

Terkait tidak kunjungnya dikabulkan penahanan oleh majelis hakim terhadap Julianto Eka Putra, Agus mengaku tidak mengetahuinya.

Dirinya mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)(Kompas.com/Nugrahan Perdana)

Artikel lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved