Sabtu, 4 Oktober 2025

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

JE Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin

Kuasa hukum Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan menjadikan istri JE sebagai jaminan.

Editor: Miftah
Kolase Istimewa
Kolase Istimewa. Kuasa hukum Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan menjadikan istri JE sebagai jaminan. 

Tanggapan PN Malang: Penangguhan Penahanan Hak Terdakwa

Kolase Istimewa
Kolase Istimewa (Kolase Istimewa)

Menanggapi permohonan penangguhan penahan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto mengatakan hal tersebut merupakan hak terdakwa.

Namun, terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan, itu adalah wewenang majelis hakim.

"Namun mengenai dikabulkan atau tidak dari permohonan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," tuturnya.

Baca juga: Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto, Dinilai Bela Julianto Eka Putra dan Sebut Komnas PA Ilegal

Selain itu, Indarto juga menegaskan penahanan terhadap Julianto Eka Putra bukanlah karena tekanan dari publik.

Hal tersebut, katanya, dibuktikan dengan majelis hakim mengambil sikap untuk tidak menahan terdakwa.

"Serta untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, bukan karena adanya tekanan atau opini yang beredar di luar persidangan," tegasnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Julianto Eka Purta telah ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I A Malang pada Senin (11/7/2022) selama 30 hari ke depan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kajari Kota Batu Agus Rujito.

"Hari ini (Senin), kita menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari."

"Jadi kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya.

Baca juga: Respons Arist Merdeka Sirait Usai Julianto Eka Putra Ditahan: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia

Awal proses penahanan Julianto Eka Putra dilakukan pada Senin sekira 14.30 WIB dengan menjemputnya ke Surabaya.

Agus mengungkapkan penahanan ini dilakukan dengan meminta bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejari Jatim.

Lantas, usai diamankan, Julianto Eka Putra pun langsung dibawa ke lapas untuk ditahan dengan sebelumnya menjalani swab test terlebih dahulu dan dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.

Pengajuan Penahanan Julianto Eka Putra Dilakukan sejak April 2022

Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Berikut fakta-fakta mengenai penahanannya.
Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Berikut fakta-fakta mengenai penahanannya. (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved