Kasus Pencabulan di Jombang
PKS Nilai Harus Ada Prinsip Keadilan soal Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang
PKS sebut Kemenag mustinya menerapkan prinsip keadilan ketika mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghalang-halangi upaya penangkapan MSAT alias Mas Bechi.
Sementara itu, terkait barang buktinya telah diserahkan ke rutan 1 Surabaya Rutan Medaeng.
Polda Jawa Timur selanjutnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk kemudian disidangkan.

MSAT bakal dijerat pasal mengenai pemerkosaan, persetubuhan dan pencabulan.
Tidak hanya itu, izin operasional ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dicabut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Mas Bechi Tak Nampak Saat Salat Idul Adha Berjemaah di Masjid Rutan Medaeng
Pencabutan izin operasional ponpes ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk.
"Ini (dilakukan untuk) mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana."
"Kami sedang melakukan pemetaan kira-kira santri-santri ini ingin melanjutkan kemana," kata Kabid Pendidikan Daniyah dan Pondok Pesantren, Mohammad As'adul Anam.