Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Pencabulan di Jombang

PKS Nilai Harus Ada Prinsip Keadilan soal Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang

PKS sebut Kemenag mustinya menerapkan prinsip keadilan ketika mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (2/7/2022) / MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat (1/7/2002) pukul WIB 11.10 WIB di RS Abdi Waluyo, Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Kordinator Bidang Polhukam Mahfud MD sebagai Ad Interim Menteri PAN RB. Soal pengisi jabatan definitif MenPan-RB nantinya, Wakil Ketua Hidayat Nur Wahid enggan mengganggu pilihan Jokowi karena itu hak prerogatif Jokowi 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan Kementerian Agama seharusnya menerapkan prinsip keadilan ketika mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Dikeyahui, Ponpes Shiddiqiyah sempat dicabut izinnya, meskipun kini pencabutan tersebut dibatalkan.

"Semestinya, sih, sesuai prinsip hukum, ya, harus adil. Adil artinya yg salah memang harus dihukum," kata HNW di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2022).

Dia mencontohkan bagaimana pesantren yang belum diketahui apakah terlibat atau tidak, tapi dihukum lewat pencabutan izin.

"Kalau pesantren tidak terlibat dan tidak menyuruh, tidak melegalkan, ya, semestinya pesantren itu tidak diberikan sanksi. Asas hukum begitu," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

"Yang bersalah dihukum, kalau yang tidak bersalah, apakah itu bapaknya, anaknya, temannya, saudaranya, lembaga pendidikannya, kalau tidak bersalah, masa dia dikenakan sanksi hukum," kata dia.

Dia menyarankan justru pesantren-pesantren yang diberikan penjelasan, pengarahan, dan koreksi.

"Kenapa bisa ada penyimpangan seperti itu. Jadi saya cenderung begini, lakukanlah keadilan," kata dia.

Baca juga: Kemenag Batal Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Ini Alasannya

HNW melanjutkan perkara hukum yang menyeret MSAT atau Mas Bechi bisa fokus dan tidak merembet luas sampai menyeret Ponpes Shiddiqiyyah.

Dia kemudian mengibaratkan menteri yang terseret kasus korupsi.

"Misalnya ada menteri ditangkap KPK karena korupsi, apakah kementerian dibubarkan? Repot jadinya. Sekali lagi, hukum mengenal azas keadilan. Keadilan itu siapa yang salah, silakan dihukum. Siapa pun yag tidak salah, jangan difitnah dan dilibatkan dalam kejahatan," tandas HNW. 

Batal dicabut Kemenag

Pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibatalkan.

Pembatalan ini dilakukan setelah tiga hari sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin ponpes, yakni sejak Kamis (7/7/2022).

Hal ini dilakukan agar para santri dapat kembali belajar dengan tenang.

Sebab, akibat pencabutan izin operasional ponpes ini, banyak santri yang mengeluh dan meminta pulang ke orang tuanya.

"Dengan demikian para orangtua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut."

"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang." 

Baca juga: Menteri PPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual MSAT kepada Santriwati di Jombang Segera Disidang

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," kata Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy, Senin (11/7/2022).

Lebih lanjut, pembatalan pencabutan izin ponpes ini telah disampaikannya kepada PLH Sekjen Kemenag Aqil Irham.

Alasan Pencabutan

Sebagaimana diketahui, pencabutan izin operasional ini sebelumnya dilakukan karena anak kiai pengelola ponpes yang juga merupakan wakil rektor di lembaga pendidikan islam itu, MSAT alias Mas Bechi, tersandung kasus pencabulan.

Mengutip Tribunnew.com, Mas Bechi dilaporkan polisi atas kasus pencabulan pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang merupakan satu di antara santri asal Jawa Tengah.

Baca juga: Update Penangkapan Anak Kiai Jombang: 5 Simpatisan jadi Tersangka, 20 Anak-anak Jadi Loyalis MSAT

Kasus tesebut telah dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim, pada Januari 2020 

Mas Bechi bahkan dikabarkan telah menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Ia juga telah ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan polisi.

Hingga akhirnya, Sabtu (9/7/2022) kemarin, Mas Bechi berhasil dijebloskan ke rumah tahanan kelas 1 Surabaya, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Mengutip Kompas Tv, Mas Bechi dimasukkan ke sel isolasi di rutan Medaeng selama tujuh hingga 14 hari ke depan.

Baca juga: Polisi Bakal Ajak Tokoh Ulama Saat Jemput MSAT yang Jadi Terduga Pelaku Rudapaksa Santriwati Jombang

Selain Mas Bechi, polisi juga menangkap lima dari ratusan gabungan simpatisan dan santri ponpes tersebut.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghalang-halangi upaya penangkapan MSAT alias Mas Bechi.

Sementara itu, terkait barang buktinya telah diserahkan ke rutan 1 Surabaya Rutan Medaeng.

Polda Jawa Timur selanjutnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk kemudian disidangkan.

Berikut kronologi penyerahan diri Tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tani (MSAT) Alias Mas Bechi (42) ke pihak kepolisian.
Berikut kronologi penyerahan diri Tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tani (MSAT) Alias Mas Bechi (42) ke pihak kepolisian. (Istimewa)

MSAT bakal dijerat pasal mengenai pemerkosaan, persetubuhan dan pencabulan.

Tidak hanya itu, izin operasional ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dicabut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. 

Baca juga: Mas Bechi Tak Nampak Saat Salat Idul Adha Berjemaah di Masjid Rutan Medaeng

Pencabutan izin operasional ponpes ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk.

"Ini (dilakukan untuk) mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana."

"Kami sedang melakukan pemetaan kira-kira santri-santri  ini ingin melanjutkan kemana," kata Kabid Pendidikan Daniyah dan Pondok Pesantren, Mohammad As'adul Anam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved