Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Pencabulan di Jombang

PKS Nilai Harus Ada Prinsip Keadilan soal Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang

PKS sebut Kemenag mustinya menerapkan prinsip keadilan ketika mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (2/7/2022) / MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat (1/7/2002) pukul WIB 11.10 WIB di RS Abdi Waluyo, Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Kordinator Bidang Polhukam Mahfud MD sebagai Ad Interim Menteri PAN RB. Soal pengisi jabatan definitif MenPan-RB nantinya, Wakil Ketua Hidayat Nur Wahid enggan mengganggu pilihan Jokowi karena itu hak prerogatif Jokowi 

Hal ini dilakukan agar para santri dapat kembali belajar dengan tenang.

Sebab, akibat pencabutan izin operasional ponpes ini, banyak santri yang mengeluh dan meminta pulang ke orang tuanya.

"Dengan demikian para orangtua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut."

"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang." 

Baca juga: Menteri PPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual MSAT kepada Santriwati di Jombang Segera Disidang

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," kata Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy, Senin (11/7/2022).

Lebih lanjut, pembatalan pencabutan izin ponpes ini telah disampaikannya kepada PLH Sekjen Kemenag Aqil Irham.

Alasan Pencabutan

Sebagaimana diketahui, pencabutan izin operasional ini sebelumnya dilakukan karena anak kiai pengelola ponpes yang juga merupakan wakil rektor di lembaga pendidikan islam itu, MSAT alias Mas Bechi, tersandung kasus pencabulan.

Mengutip Tribunnew.com, Mas Bechi dilaporkan polisi atas kasus pencabulan pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang merupakan satu di antara santri asal Jawa Tengah.

Baca juga: Update Penangkapan Anak Kiai Jombang: 5 Simpatisan jadi Tersangka, 20 Anak-anak Jadi Loyalis MSAT

Kasus tesebut telah dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim, pada Januari 2020 

Mas Bechi bahkan dikabarkan telah menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Ia juga telah ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan polisi.

Hingga akhirnya, Sabtu (9/7/2022) kemarin, Mas Bechi berhasil dijebloskan ke rumah tahanan kelas 1 Surabaya, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Mengutip Kompas Tv, Mas Bechi dimasukkan ke sel isolasi di rutan Medaeng selama tujuh hingga 14 hari ke depan.

Baca juga: Polisi Bakal Ajak Tokoh Ulama Saat Jemput MSAT yang Jadi Terduga Pelaku Rudapaksa Santriwati Jombang

Selain Mas Bechi, polisi juga menangkap lima dari ratusan gabungan simpatisan dan santri ponpes tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved