Presidential Threshold
Salim Segaf Al jufri Pemohon Gugatan Presidential Threshold, PKS: Sebagai Capres Ijtima Ulama
Habib Aboe Al Habsy menyebut Salim mengajukan gugatan itu karena diajukan sebagai calon Presiden (capres) melalui ijtima ulama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan gugatan uji materi Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur President Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Al Jufri menjadi satu dari dua pemohon gugatan terkait President Threshold.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Habib Aboe Al Habsy menyebut Salim mengajukan gugatan itu karena diajukan sebagai calon Presiden (capres) melalui ijtima ulama.
"Karena Habib Salim sendiri kan pernah diajukan oleh sebuah kelompok ijtima ulama sebagai calon presiden, kan bisa jadi gagal, jadi wajar kalau dia harus mengajukan dirinya," kata Habib Aboe kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Artinya, lanjut Aboe, Salim Segaf Al Jufri akan mendapatkan kerugian secara konstitusional jika gugatan uji materi soal Presiden Threshold tidak ditolak.
Baca juga: Presiden PKS Ungkap Alasan Presidential Threshold pada Pilpres Idealnya 7-9 Persen
"Pasti dong (ada kerugian konstitusional), itu kenapa dia mengajukan (gugatan)," jelasnya.
Di samping itu, Aboe juga optimis jika gugatannya dapat diterima oleh MK. Hal ini karena PKS sendiri merupakan pemegang legal standing sebagai partai politik.
"(Legal standing) Cukup kuat, yakin saja doakan saja PKS berhasil InsyaAllah," ucapnya.
Resmi Ajukan Gugatan Uji Materi Presiden Threshold
PKS resmi mengajukan gugatan terkait Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur President Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi ini. Pertama DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.
Gugatan itu telah diterima dengan nomor tanda terima 69-1/PPU/PAN.MK/AP3.
"Untuk mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu terkait President Threshold (PT)," kata Syaikhu kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Resmi Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Ini Alasan PKS
Syaikhu menuturkan ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi soal Undang-Undang tersebut.
Pertama, PKS sebagai penyambung lidah rakyat yang menolak Presiden Threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
"Kami PKS hadir di MK, sebagai penyambung lidah bagi rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan President Threshold 20 persen keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 % ," ucapnya.
Alasan kedua, lanjut Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi dengan memberi peluang lebih banyak calon Presiden (capres) dan Wakil Presiden (cawapres).
"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," ucapnya.
Pengamat Sebut Gugatan PKS Selayaknya Diterima karena Legal Standing Kuat
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyatakan, sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen yang dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Diketahui, PKS mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke MK, Rabu (6/7/2022).
Gugatan sejenis juga sebelumnya sudah berulang dilakukan namun ditolak oleh MK.
Umumnya MK menolak gugatan PT 20 persen karena yang melayangkan gugatan bukanlah pemegang legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan tersebut.
"Menurut MK, pemegang legal standing adalah partai politk (Parpol), sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu," kata Jamiluddin dalam keterangan tertulisnya.
Karena kedudukan PKS sebagai Partai Politik dan pastinya memiliki legal standing maka kata dia, ada harapan gugatan tersebut dapat diterima MK.
Sebab jika gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, maka peluang capres alternatif akan bermunculan.
Partai politik peserta Pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres tanpa adanya hambatan tidak lolos ambang batas suara.
"Kalau pasangan capres-cawapres banyak, tentu akan menyulitkan para oligarki untuk cawe-cawe. Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres-cawapres yang diinginkannya," ucap dia.