KPK Lelang Rumah Koruptor Ahmad Fathanah di Depok, Ini Penampakannya
KPK melelang rumah di kawasan Depok, Jawa Barat milik terpidana korupsi pengurusan kuota impor daging dan TPPU Ahmad Fathanah di Depok Jawa Barat.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga," kata Hakim Achmad Sobari.
Putusan itu menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama yaitu membebaskan Fathanah dari dakwaan pencucian uang pasif yang berasal dari pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK dalam dakwaannya menyatakan bahwa Fathanah menerima banyak transfer dari orang lain sebanyak 58 orang seperti pengusaha Yudi Setiawan, calon gubernur Sulawesi Selatan Ilham Arif Sirajuddin, pengusaha Billy Gan dan Andi Pakurimba Sose yang diduga sebagai uang hasil tindak kejahatan.
Namun, hakim tidak menyetujui dakwaan tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi juga menetapkan barang bukti dalam perkara dirampas untuk negara sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barang bukti tersebut antara lain berbentuk tanah, rumah, mobil dan sejumlah perhiasan.