KPK Lelang Rumah Koruptor Ahmad Fathanah di Depok, Ini Penampakannya
KPK melelang rumah di kawasan Depok, Jawa Barat milik terpidana korupsi pengurusan kuota impor daging dan TPPU Ahmad Fathanah di Depok Jawa Barat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah di kawasan Depok, Jawa Barat milik terpidana korupsi pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fathanah.
Proses lelang dilakukan KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Bogor akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Ali mengatakan, lelang sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 atas nama Ahmad Fathanah alias Olong yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Vitalia Sesha Kesal Dicap Wanita Simpanan dan Kembali Disangkutkan dengan Ahmad Fathanah
Objek yang dilelang ialah sebidang tanah beserta bangunan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan/HGB Nomor 01723 asli yang beralamat di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling Nomor 5 Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Barang rampasan tersebut ditentukan harga batasnya senilai Rp1.138.034.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp350.000.000.
Ali menjelaskan lelang dilaksanakan dengan cara penawaran menggunakan metode closed bidding melalui https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran pukul 11.15 WIB dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bogor yang berlokasi di Jalan Veteran Nomor 45 Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: SOSOK Vitalia Shesa, Model Dewasa, Terjerat Kasus Narkoba dan Diberi Mobil oleh Ahmad Fathanah
Ali juga menginformasikan bahwa peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang, Senin (11/7/2022), pukul 12.00-14.00 WIB di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling Nomor 5 Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Kota Depok.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ahmad Fathanah alias Olong yang merupakan kawan dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan TPPU.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian disampaikan oleh ketua majelis hakim Achmad Sobari di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan tersebut ditetapkan pada Rabu (19/3/2014) oleh majelis hakim yang terdiri atas Achmad Sobari (ketua) dengan anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, M AsAdi Almaruf, Sudiro dan dibantu oleh David Dapa Langgu selau panitera pengganti.
Baca juga: Perbandingan Vonis Romahurmuziy, Luthfi Hasan Ishaaq, Suryadharma Ali, Setya Novanto, Siapa Terberat
Vonis itu lebih berat 2 tahun dibanding putusan Fathanah di pengadilan tingkat pertama yang diputuskan pada 4 November 2013 lalu.
Namun putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Fathanah dipenjara selama 17,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dengan rincian penjara 7,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana korupsi dan penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan untuk TPPU.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga," kata Hakim Achmad Sobari.
Putusan itu menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama yaitu membebaskan Fathanah dari dakwaan pencucian uang pasif yang berasal dari pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK dalam dakwaannya menyatakan bahwa Fathanah menerima banyak transfer dari orang lain sebanyak 58 orang seperti pengusaha Yudi Setiawan, calon gubernur Sulawesi Selatan Ilham Arif Sirajuddin, pengusaha Billy Gan dan Andi Pakurimba Sose yang diduga sebagai uang hasil tindak kejahatan.
Namun, hakim tidak menyetujui dakwaan tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi juga menetapkan barang bukti dalam perkara dirampas untuk negara sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barang bukti tersebut antara lain berbentuk tanah, rumah, mobil dan sejumlah perhiasan.