UU Pemilu
Sidang Perdana Pengujian UU Pemilu di MK, PSI Persoalkan Perbedaan Verifikasi Parpol
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (20/6/2022)
Sehingga hal ini akan memenuhi hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan persamaan di depan hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
“PSI berharap pesta demokrasi tak hanya diikuti oleh partai politik parlemen tetapi juga partai nonpalemen. Sebab semuanya merupakan partai politik yang merupakan organ yang hidup dinamis, maka sudah selayaknya seluruh parpol diperlakukan secara sama dan layak,” kata Rian.
Untuk itu, PSI meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 173 pasal (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang Panel hari ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.