Mahkamah Konstitusi Punya Waktu Paling Lama 9 Bulan Memilih Ketua Pengganti Hakim Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu paling lama sembilan bulan memilih ketua menggantikan Anwar Usman dan Aswanto sebagai wakil ketua
Sementara itu, bila berdasarkan pada UU sebelumnya, yakni UU Nomor 24 Tahun 2003, satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah selama tiga tahun sebelum akhirnya kembali diubah menjadi 2 tahun 6 bulan melalui UU Nomor 8 Tahun 2011.
"Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban berdasarkan UU 8/2011," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan.
Berita ini telah tayang di Kompas.com