Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Oditur Militer Tinggi Tunjukkan Kolonel Priyanto Penuhi Unsur Sengaja di Pasal Pembunuhan Berencana
Oditur Militer Tinggi (Odmilti) Kolonel Sus Wirdel Boy menanggapi bantahan tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana.
"Kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi 2 dan 3 adalah kesengajaan sebagai kepastian. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan kematian Handi Saputra," kata Wirdel.
Baca juga: Oditur Militer Tinggi Buka Hasil Autopsi Handi Saputra Dalam Sidang Kolonel Priyanto
Sebagaimana uraian fakta yang disampaikannya, kata dia, Oditur Militer Tinggi berkesimpulan bahwa pembelaan yang dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa merupakan versi dari penasehat hukum terdakwa yang intinya telah disampaikan perbedaannya dengan tuntutan pihaknya
Sehingga dengan uraian tersebut, kata dia, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami.
"Sehingga oditur militer tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.