TOPIK
Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
-
Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Ajukan Banding, Pemecatan dari TNI Tertunda
Terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
-
Kolonel Priyanto Ternyata Belum Dipecat, Berikut Penjelasan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Hanifan Hidayatulah mengatakan vonis tersebut belum bisa dijalankan karena Priyanto mengajukan banding.
-
Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup Jadi Perhatian Dunia, Diberitakan Media di AS Hingga Nigeria
Pengadilan militer Indonesia pada hari Selasa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang kolonel tentara
-
Akhir Cerita Priyanto, Kolonel Pembunuh Sejoli pada Kecelakaan Nagreg: Dipecat dan Bui Seumur Hidup
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Miiter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.
-
Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup , Keluarga Korban Tidak Puas: Maunya Hukuman Mati
Keluarga korban mengaku tetap menerima hukuman yang diberikan oleh hakim kepada Kolonel Priyanto meski ingin vonis yang diberikan adalah hukuman mati.
-
Hakim: Perbuatan Priyanto Cerminkan Oknum Prajurit yang Jauh dari Sifat Ksatria dan Perikemanusiaan
Ketua Majelis Hakim engungkapkan hasil penilaian majelis hakim atas sifat, hakikat, dan akibat dari perbuatan Kolonel Priyanto.
-
Pertimbangan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup: Kolonel Priyanto Anggap Remeh Hak Asasi Manusia
Perbuatan Priyanto, kata dia, bertentangan dengan semangat dan upaya TNI untuk memberikan citra dan kesetiaan dalam Negara Republik Indonesia.
-
Soal Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto, Keluarga Korban: Tetap Menerima meski Tak Puas
Keluarga korban mengaku tetap menerima hukuman yang diberikan oleh hakim kepada Kolonel Priyanto meski ingin vonis yang diberikan adalah hukuman mati.
-
Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Akan Terima Tunjangan Pensiun dan Lainnya
Selain itu, kata dia, Priyanto juga akan dipenjara di lapas sipil setelah putusan tersebut inkracht.
-
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Ini 10 Hal Yang Memberatkan Kolonel Inf Priyanto
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI
-
Kolonel Priyanto Anggap Remeh Hak Asasi Manusia, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup
hak asasi manusia salah satu pertimbangan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaa
-
Meski Tuntutan Dikabulkan Hakim, Oditur Militer Tinggi Pikir-pikir Vonis Seumur Hidup Kol Priyanto
mengajukan pikir-pikir meski tuntutan pidana pokok dan pidana tambahan yakni penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dikabulkan Majelis
-
Kolonel Priyanto Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
Kolonel Inf Priyanto pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer yang dijatuhkan Majelis Hakim Militer Tinggi.
-
Terbukti Bersalah Lakukan 3 Tindak Pidana, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 3 tindak pidana
-
Terbukti Bersalah, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akhirnya memberikan vonis kasus pembunuhan sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto.
-
BREAKING NEWS: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022)
-
Suasana Terkini Jelang Sidang Vonis Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Priyanto sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer.
-
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kawal Vonis Kolonel Priyanto Hari Ini, Selasa 7 Juni 2022
vonis kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto hari ini, Selasa (7/6/2022).
-
Jelang Sidang Vonis Kolonel Priyanto: Tuntutan Oditur Militer Vs Nota Pembelaan Penasehat Hukum
Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).
-
Harapan Oditur Militer Tinggi dan Penasehat Hukum Jelang Vonis Kolonel Priyanto Besok
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Priyanto, akan menjalani sidang putusan besok.
-
Sederet Pengakuan, Bantahan, dan Penyesalan Kolonel Priyanto yang Akan Hadapi Sidang Putusan Besok
Berikut ini sederet pengakuan, bantahan, hingga penyesalan Priyanto yang dirangkum Tribunnews.com.
-
Kolonel Priyanto Bakal Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Besok
Sidang putusan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto, akan digelar besok.
-
Vonis Terhadap Kolonel Priyanto Akan Diputuskan pada Selasa 7 Juni 2022
Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).
-
Majelis Hakim Militer Tinggi akan Bacakan Vonis Kolonel Priyanto Selasa 7 Juni 2022
Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).
-
Oditur Militer Tinggi Jawab Dalil Kolonel Inf Priyanto Tidak Melakukan Pembunuhan Berencana
Jawab dalil Kolonel Priyanto tak melakukan pembunuhan berencana, Oditur Militer Tinggi jelaskan perbedaan pembunuhan dan pembunuhan berencana.
-
Kasus Kolonel Priyanto, Oditur Militer Tinggi: Kopral Kadang Lebih Realistis dari yang Lama Dinas
Tentara berpangkat kopral yang bekal pendidikan terakhirnya SMAbisa lebih realistis daripada tentara berpangkat kolonel yang sudah lama dinas.
-
Hasil Visum Korban Diragukan Pihak Kolonel Priyanto, Oditur Militer Tinggi: Itu Pro Justitia
Oditur Militer Tinggi tegaskan hasil visum korban kecelakaan di Nagreg, Handi Saputra adalah pro justitia atau sah dan memiliki kekuatan hukum.
-
Bantah Dalil Pembunuhan Berencana, Pengacara Kolonel Priyanto: Korban dan Terdakwa Tak Saling Kenal
Kuasa hukum terdakwa Kolonel Priyanto membantah dalil pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat.
-
Penasehat Hukum Kolonel Priyanto Harap Hakim Jatuhkan Vonis Berdasarkan Fakta di Persidangan
Penasehat Hukum Kolonel Inf Priyanto berharap Majelis Hakim Tinggi memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta hukum di persidangan.
-
Penasehat Hukum Kolonel Priyanto: Dalil Oditur Militer Hanya Tunjukkan Rencana Buang Jenazah
Dalam duplik, penasehat hukum Kolonel Inf Priyanto menyatakan bahwa dalil oditur militer tinggi hanya menunjukkan rencana kliennya membuang jenazah.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved