Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Sebut Berkas Perkara Lengkap, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Segera Diadili

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno telah lengkap.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021). KPK menahan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno bersama satu pihak swasta, Rahmat Wardi terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar pada tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008-2013, diduga pula dia banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Saat ini tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud.

Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
--

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved