Daftar Pintu Masuk Negara untuk Kedatangan Internasional
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 April.
Dikutip dari Kompas.com, dengan kebijakan ini, warga negara asing (WNA) dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan.
Sedangkan VKSKKW diberikan pada WNA dari 43 negara.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 terkait Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Adapun, sehubungan dengan SE itu, WNA bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
"Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW," terang Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (5/4/2022).
"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” sambungnya.
Adapun daftar 19 TPI, atau pintu masuk yang dimaksud adalah:
TPI Bandar Udara
1. Soekarno-Hatta (Jakarta) di Banten
2. Ngurah Rai di Bali
3. Kualanamu di Sumatera Utara
4. Juanda di Jawa Timur
5. Hasanuddin di Sulawesi Selatan
6. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
7. Yogyakarta di Yogyakarta