Kamis, 2 Oktober 2025

Daftar Pintu Masuk Negara untuk Kedatangan Internasional

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 April.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas Air Travic Controler (ATC) Airnav Indonesia Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang terlihat sedang mengontrol lalu lintas penerbangan, Kamis (9/8). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 April.

SE tersebut terkait dengan Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Salah satu yang diatur di dalam SE tersebut yakni adanya penambahan pintu masuk negara dari kedatangan Internasional.

"Penambahan pintu masuk negara ini untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman dari Covid-19," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, Selasa (12/4/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Mengutip Kontan.com, pintu masuk tersebut meliputi bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara.

Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Akses rekrutmenbersama.fhcibumn.id

Terminal I Bandara Soekarno Hatta
Terminal I Bandara Soekarno Hatta (dok Angkasa Pura II)

Berikut ini daftarnya:

Bandara

1. Bandara Soekarno Hatta

2. Bandara Juanda

3. Bandara Ngurah Rai

4. Bandari Hang Nadim

5. Bandara Haji Fisabilillah

6. Bandara Sam Ratulangi

7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid

8. Bandara Kualanamu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved