Daftar Pintu Masuk Negara untuk Kedatangan Internasional
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 April.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Garudea Prabawati
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas Air Travic Controler (ATC) Airnav Indonesia Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang terlihat sedang mengontrol lalu lintas penerbangan, Kamis (9/8). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
9. Bandara Sultan Hasanuddin
10. Bandara Internasional Yogyakarta
Pelabuhan
1. Tanjung Benoa
2. Batam
3. Tanjung Pinang
4. Bintan
5. Tanjung Balai Karimun
6. Nunukan
7. Dumai
Pos Lintas Negara
1. Aruk
2. Etikong
3. Motaain

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jendral imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata (VKSSKW), mulai Rabu (6/4/2022).