Jumat, 3 Oktober 2025

Jokowi, Firli Bahuri, dan Kepala BKN Tak Hadiri Sidang Terkait TWK KPK di PTUN Jakarta

Agenda sidang hari ini, Kamis (17/3/2022) yaitu pemeriksaan persiapan sekaligus perbaikan materi gugatan atas masukan hakim.

HandOut/Istimewa
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri pada peringatan Hakordia 2021 di Gedung KPK, Kamis pagi (9/12/2021). 

"Dalam pelaksanaannya peralihan tersebut menggunakan mekanisme seleksi melalui TWK yang kemudian hari memberhentikan 58 pegawai KPK dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS)," Lakso menambahkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman RI, penyelenggaraan TWK ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.

Disamping itu, hasil penyelidikan Komnas HAM juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan TWK ditemukan 11 pelanggaran HAM.

Lakso mengatakan, hasil penyelidikan kedua lembaga tersebut tidak dijalankan baik oleh pimpinan KPK maupun Kepala BKN sebagai terlapor.

Sehingga Ombudman RI dan Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada atasan terlapor, yaitu Presiden RI.

"Hal yang disayangkan, rekomendasi kedua lembaga tersebut juga tidak dijalankan oleh atasan terlapor hingga hari ini," kata dia.

Menurut Lakso, gugatan yang dilakukan oleh 49 eks pegawai KPK bukan sekadar perjuangan atas hak-hak 49 orang tersebut. Melainkan bagian dari perlawanan atas pelemahan KPK.

"Sudah seharusnya KPK menjadi contoh bagi praktik birokrasi berintegritas dan profesional. Sangat disayangkan bahwa dalam proses peralihan status pegawai di KPK justru diwarnai berbagai insiden yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi," ujarnya.

Dalam petitum yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (2/3/2022), para mantan pegawai KPK meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kedua, menyatakan tindakan pemerintah dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ketiga, menghukum para tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keempat, menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Kelima, menghukum pimpinan KPK untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved