Sabtu, 4 Oktober 2025

Kontroversi JHT

Ketentuan Pencairan Sebagian Dana JHT 10% atau 30%, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Sebagian dana JHT juga bisa diambil sebelum peserta mencapai usia pensiun, yakni 10% untuk persiapan pensiun, atau 30 % untuk biaya kepemilikan rumah.

Editor: Nuryanti
BPJAMSOSTEK
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Sebagian dana JHT juga bisa diambil sebelum peserta mencapai usia pensiun, yakni 10% untuk persiapan pensiun, atau 30 % untuk biaya kepemilikan rumah, berikut syarat dan ketentuannya. 

Adapun persyaratan pencairan dana JHT BPJamsostek 10% adalah sebagai berikut, dikutip dikutip dari Kontan.co.id:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengklaim sebagian 30%:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari bank rekanan)
  • Buku Tabungan Bank untuk pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika ada)

Baca juga: Soal Polemik JHT, Puan Maharani Minta Pemerintah Adakan Musyawarah Bersama Pihak Terkait

Cara Mencairkan Dana JHT Sebagian

Peserta yang ingin mencairkan dana sebagian dana JHT nya, bisa melakukannya di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang adalah sebagai berikut:

  1. Pastikan membawa dokumen asli
  2. Scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
  3. Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  4. Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  5. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  6. Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
  7. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  8. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang hingga proses wawancara selesai.
  9. Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.

(Tribunnews.com/Tio) (Kontan.co.id/Barratut Taqiyyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved