TOPIK
Kontroversi JHT
-
Menaker mengatakan persyaratan pencairan JHT pada Permenaker terbaru ini dinyatakan lebih sederhana.
-
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI soal jaminan hari tua.
-
Menaker Ida Fauziyah memastikan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 dikembalikan ke aturan lama.
-
Menaker Ida Fauziyah memastikan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 dikembalikan ke aturan lama.
-
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja/buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
-
Menaker Ida Fauziyah bertemu dan berdialog dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani
-
Revisi Permenaker tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) saat ini telah memasuki tahap penyelesaian
-
Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 ditargetkan rampung sebelum bulan Mei 2022 dengan Nomor Permenaker baru.
-
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja/buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
-
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT
-
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyuarakan orasinya dalam aksi yang digelar di Depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan
-
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dengan mengakomodir semua masukan.
-
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin berharap kembali diberlakukannya Permenaker lama yakni Nomor 19/2015 tak hanya gimmick semata
-
Alifudin berharap proses revisi Permenaker 2 tahun 2022 segera rampung serta tuntutan buruh, pekerja dan Anggota DPR RI juga harus didengar.
-
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin berharap kembali diberlakukannya Permenaker lama yakni Nomor 19/2015 tak hanya gimmick semata
-
KSPI tetap meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan lagi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
-
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, pencairan JHT tak perlu tunggu di usia 56 tahun.
-
Menaker harus benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja, apalagi sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat
-
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali
-
Menaker Ida Fauziyah mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke peraturan lama.
-
Aturan Jaminan Hari Tua kembali disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, berikut isi ketentuannya.
-
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pengelolaan dana tersebut tentunya bisa optimal jika dikelola
-
KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi Kemenaker, karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker
-
Menaker Ida Fauziyah memastikan aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menggunakan regulasi lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
-
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan pihaknya tengah merevisi Permenaker No.2 tahun 2022 yang mengatur tentang JHT.
-
Setelah menuai banyak polemik, pemerintah sampai saat ini terus menyerap aspirasi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
-
Aturan pencairan JHT dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang menyatakan hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun akan direvisi.
-
Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
-
Hasbullah Thabrany mengatakan, program JHT disusun dengan mempertimbangkan rendahnya kesadaran masyarakat pekerja dalam menyisihkan penghasilan
-
Anggota Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendukung revisi aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait dana Jaminan Hari Tua
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved