TAG
Kontroversi JHT
Berita
-
Soal Revisi Permenaker Perihal JHT, Menaker Ida Fauziyah Sebut Tinggal Finalisasi
Revisi Permenaker tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) saat ini telah memasuki tahap penyelesaian
-
Klaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya
Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015 masih berlaku. Apa isinya?
-
Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Simak Aturan Klaim JHT di Sini!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, pencairan JHT tak perlu tunggu di usia 56 tahun.
-
Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker: Aturan Lama Berlaku
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan pada peraturan lama.
-
Datangi Kantor dan Berdialog, Ketum KASBI: Menaker Ida Fauziyah Janji Akan Ubah Aturan soal JHT
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengatakan Menaker Ida Fuziyah berjanji akan mengubah aturan terkait JHT.
-
Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Bagaimana Tata Cara Penerbitan Peraturan Menteri?
Presiden Jokowi meminta adanya revisi terkait Permenaker soal JHT. Lalu, bagaimanakah tata cara penerbitan Peraturan Menteri?
-
Imbas Polemik JHT, Menaker Ida Fauziyah Bakal Temui Dua Serikat Buruh Hari Ini
Menaker Ida berencana bakal temui Dua Serikat Buruh Hari Ini, Imbas Polemik JHT tak kunjung usai.
-
Pemerintah: Aturan JHT akan Direvisi, Lebih Disederhanakan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
-
Ketentuan Pencairan Sebagian Dana JHT 10% atau 30%, Berikut Syarat dan Tata Caranya
Sebagian dana JHT juga bisa diambil sebelum peserta mencapai usia pensiun, yakni 10% untuk persiapan pensiun, atau 30 % untuk biaya kepemilikan rumah.
-
KSPSI Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Menaker Bicarakan JHT
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Tak Setuju dengan Aturan JHT yang Baru, Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan ketidaksetujuannya terhadap adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Sikap Tegas Demokrat soal JHT Mendapat Respon Positif dari Serikat Pekerja
Berdasarkan rilis BPJS Ketenagakerjaan, total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 372,5 triliun pada 2021.
-
Demokrat Sebut Kebijakan soal JHT Cair di Usia 56 Tahun Menunjukkan Sikap Otoriter
Peraturan manfaat JHT baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, tak hanya keliru tapi juga menunjukkan sikap otoriter.
-
Dana JHT Baru Bisa Diambil setelah Peserta Berusia 56 Tahun, Bagaimana Pengelolaan Uangnya?
Apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat peserta klaim manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah.
-
Soal Polemik JHT, Puan Maharani Minta Pemerintah Adakan Musyawarah Bersama Pihak Terkait
Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.
-
Pemerintah Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Tengah Polemik JHT, Ini Tanggapan Buruh
Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
-
Menteri Ida: Permenaker Jaminan Hari Tua Sudah Dirembuk dengan Berbagai Pihak, Termasuk DPR
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) sudah melalui proses rembuk dengan berbagai pihak, termasuk dengan DPR RI.
-
Permenaker 2/2022: Manfaat atau Mudarat Bagi Buruh?
Menurut kaum buruh, ketentuan ini sangat mencederai pekerja apalagi di saat kondisi sulit di tengah pandemi Covid-19,
-
Peserta Belum Mencapai Usia 56 Tahun Kemudian Meninggal Dunia, Bagaimana Dana JHT-nya?
Bagaimana jika usia peserta tak sampai 56 tahun, atau dengan kata lain peserta meninggal sebelum usia pensiun tersebut? Ini penjelasannya.
-
APINDO Sebut Mayoritas JHT Dicairkan karena Mengundurkan Diri Bukan PHK
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Haryadi Sukamdani memberikan tanggapannya terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved