Sabtu, 4 Oktober 2025

Kontroversi JHT

Ketentuan Pencairan Sebagian Dana JHT 10% atau 30%, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Sebagian dana JHT juga bisa diambil sebelum peserta mencapai usia pensiun, yakni 10% untuk persiapan pensiun, atau 30 % untuk biaya kepemilikan rumah.

Editor: Nuryanti
BPJAMSOSTEK
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Sebagian dana JHT juga bisa diambil sebelum peserta mencapai usia pensiun, yakni 10% untuk persiapan pensiun, atau 30 % untuk biaya kepemilikan rumah, berikut syarat dan ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengharuskan peserta mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun.

Kebijakan tersebut sesuai yang tertuang dalam aturan terbaru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Disebutkan dalam pasal 2, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Namun, untuk peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal, peserta atau ahli waris bisa mencairkan dana satu bulan berikutnya, sehingga tak perlu menunggu usia pensiun.

Selain itu, perlu diketahui sebagian dana JHT juga bisa diambil sebelum peserta mencapai usia pensiun.

Untuk besarannya, yakni 10% untuk persiapan pensiun, atau 30 % untuk biaya kepemilikan rumah.

Baca juga: Dana JHT Baru Bisa Diambil setelah Peserta Berusia 56 Tahun, Bagaimana Pengelolaan Uangnya?

Baca juga: Aturan Baru JHT Timbulkan Polemik, Ini Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah

Lantas bagaimana ketentuannya jika ingin mengambil sebagian dana JHT itu?

Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

Berikut bunyi lengkapnya yang tertulis dalam Pasal 22 ayat 5, "Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun."

Masa kepesertaan minimal 10 tahun bukan dimaknai dalam kondisi pekerja secara terus menerus selama 10 tahun.

Akan tetapi, makna kepesertaan 10 tahun adalah masa kepesertaan seseorang terdaftar sebagai peserta program JHT di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun yang juga perlu diketahui, pencairan dana sebagian JHT ini hanya dapat dilakukan untuk satu kali selama menjadi peserta.

Berikut ini syarat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015:

- Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun (Pasal 22 ayat 4); dan

- Hanya dapat dilakukan untuk satu kali selama menjadi Peserta (Pasal 22 ayat 6).

Baca juga: Tak Setuju dengan Aturan JHT yang Baru, Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka

Baca juga: BPJS Watch: Pemerintah Harusnya Lebih Dulu Sosialisasi JKP Ketimbang JHT

Adapun persyaratan pencairan dana JHT BPJamsostek 10% adalah sebagai berikut, dikutip dikutip dari Kontan.co.id:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengklaim sebagian 30%:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari bank rekanan)
  • Buku Tabungan Bank untuk pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika ada)

Baca juga: Soal Polemik JHT, Puan Maharani Minta Pemerintah Adakan Musyawarah Bersama Pihak Terkait

Cara Mencairkan Dana JHT Sebagian

Peserta yang ingin mencairkan dana sebagian dana JHT nya, bisa melakukannya di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang adalah sebagai berikut:

  1. Pastikan membawa dokumen asli
  2. Scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
  3. Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  4. Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  5. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  6. Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
  7. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  8. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang hingga proses wawancara selesai.
  9. Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.

(Tribunnews.com/Tio) (Kontan.co.id/Barratut Taqiyyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved