TAG
Aturan Pencairan JHT
Berita
Foto (10)
-
Menaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Dipermudah
Menaker Ida Fauziyah memastikan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 dikembalikan ke aturan lama.
-
Ketentuan Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin berharap kembali diberlakukannya Permenaker lama yakni Nomor 19/2015 tak hanya gimmick semata
-
Soal Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin berharap kembali diberlakukannya Permenaker lama yakni Nomor 19/2015 tak hanya gimmick semata
-
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak perlu menunggu usia 56 tahun.
-
Aturan JHT Menurut Permenaker 19 Tahun 2015, Berikut Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua
Aturan Jaminan Hari Tua kembali disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, berikut isi ketentuannya.
-
Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dibatalkan, Aturan Baru akan Dipermudah
Aturan pencairan JHT dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang menyatakan hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun akan direvisi.
-
Tolak Permenaker JHT, KSPSI Bakal Terjunkan Tim Hukum untuk Ajukan Gugatan
KSPSI akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
-
Ketentuan Pencairan Sebagian Dana JHT 10% atau 30%, Berikut Syarat dan Tata Caranya
Sebagian dana JHT juga bisa diambil sebelum peserta mencapai usia pensiun, yakni 10% untuk persiapan pensiun, atau 30 % untuk biaya kepemilikan rumah.
-
Sikap Tegas Demokrat soal JHT Mendapat Respon Positif dari Serikat Pekerja
Berdasarkan rilis BPJS Ketenagakerjaan, total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 372,5 triliun pada 2021.
-
Peserta Belum Mencapai Usia 56 Tahun Kemudian Meninggal Dunia, Bagaimana Dana JHT-nya?
Bagaimana jika usia peserta tak sampai 56 tahun, atau dengan kata lain peserta meninggal sebelum usia pensiun tersebut? Ini penjelasannya.
-
Presiden FSPMI Desak Aturan Baru terkait JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu 2 Minggu
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mendesak Kemnaker mencabut aturan baru terkai
-
Kritik JHT, Gerindra: Sebaiknya Cairkan saat Buruh Sudah Tak Bekerja, Bukan Nunggu Usia 56 Tahun
JHT harus diberikan saat pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Permenaker yang menahan JHT hingga usia 56 tahun harus dibatalkan.
-
KSBSI: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Lahir di Saat yang Tidak Tepat
momentum lahirnya Permenaker tersebut tidak tepat karena masih adanya persoalan Undang-Undang Cipta Kerja.
-
Menaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Harus Dilihat dari Sudut Hierarki Perundang-Undangan
Menaker sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan agar manfaat JHT tidak tumpang tindih dengan lainnya.
-
Pemerintah: Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP Dibanding JHT
JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.
-
Apa yang Membuat Hilangnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja? Berikut Ada 3 Penyebabnya
JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. Sedangkan JHT dapat diambil jika pekerja memenuhi syarat.
-
Apa Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun?
Ida Fauziyah dalam video berdurasi sekira 15 menit, Senin (14/2/2022) mengatakan Permenaker telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang
-
Aturan Baru JHT Timbulkan Polemik, Ini Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida juga menjelaskan tentang manfaat Program JKP bagi para pekerja terdampak PHK.
-
Kemenaker Sebut Perumusan Aturan JHT Usia 56 Tahun Sudah Libatkan Serikat Buruh
Rumusan kebijakan yang mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 56 tahun disebut telah melibatkan seluruh stakeholder.
-
JHT dan JKP Masih Menjadi Polemik, Ada 3 Penyebab Gugurnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja
JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. Sedangkan JHT dapat diambil jika pekerja memenuhi syarat.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved