Minggu, 5 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Siap Pindah ke IKN Nusantara, Firli Bahuri: KPK Hanya Berkedudukan di Ibu Kota Negara

Pasalnya menurut Firli, dalam Undang-Undang telah diatur bahwa KPK hanya bisa berkedudukan di ibu kota negara.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Jumlah pengguggat dari ormas ini lebih dari 40 orang.

Antara lain ialah Marwan Batubara, Abdullah Heha Mahuwa, Sunarko, dan Neno Warisman.

Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Masih Terhambat Anggaran

Baca juga: Cegah Korupsi Pembangunan Ibukota Baru, KPK Siap Luncurkan Aplikasi Jaga IKN

Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan, proses penyusunan hingga pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan.

"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."

"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkap Marwan dalam acara Kompas Petang Kompas TV, Selasa (2/2/2022).

Komentar DPR dan Pemerintah

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Terkait gugatan ini, DPR membantah penyusunan UU IKN tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Anggota DPR dari Fraksi PPP dan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan UU telah dilakukan dengan mekanisme yang ada.

Baca juga: Dua Saran untuk Jokowi Terkait Kepala Otorita IKN: Bukan Kader Parpol dan Wakilnya Putra Kalimantan

Mengenai gugatan yang dilayangkan ke MK, Baidowi mempersilahkan jika ada kelompok yang menggugat dan DPR bersedia menjelaskan dalam sidang jika dibutuhkan.

"Untuk argumentasi mempertahankan pendapat-pendapat tadi, pada saat nya ketika persidangan."

"Tetapi kalau dikatakan UU ini dibahas tidak sesuai prosedural, kami membantah itu dikarenakan sudah dilakukan uji publik, terus juga terkait penyusunan akdemik, dan lain sebagainya."

"Kami sudah mengikuti prosedur pembuatan perundang-undangan." tegas Baidowi.

Selain DPR, gugatan UU IKN ini juga ditanggapi oleh Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

Dirinya mengungkapkan akan mempelajari gugatan yang telah dilakukan.

"Saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang diketengahkan atau dikemukakan di sana, apakah cacat formil atau materil, nanti kami periksa."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved