Minggu, 5 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Siap Pindah ke IKN Nusantara, Firli Bahuri: KPK Hanya Berkedudukan di Ibu Kota Negara

Pasalnya menurut Firli, dalam Undang-Undang telah diatur bahwa KPK hanya bisa berkedudukan di ibu kota negara.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

"Lalu saya juga belum baca petitum yang diajukan." ujar Suharso.

Sementara mengenai gugatan UU IKN, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiya, Din Syamsudin juga berencana akan menggugatnya ke MK.

Dikutip dari Kompas.com, gugatan tersebut akan dilayangkan apabila undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah.

"Ya akan kita gugat tetapi menunggu diundang-undangkan dulu," jelas Din pada 24 Januari 2022.

Din menganggap pemerintah tidak semestinya memindahkan ibu kota ke wilayah lain ditambah dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

"Kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi, dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, (pemindahan ibu kota) adalah keputusan atau kebijakan yang tidak bijak," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Tsarina Maharani)(YouTube Kompas TV).

Artikel lain terkait UU IKN

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved