Pemindahan Ibu Kota Negara
Siap Pindah ke IKN Nusantara, Firli Bahuri: KPK Hanya Berkedudukan di Ibu Kota Negara
Pasalnya menurut Firli, dalam Undang-Undang telah diatur bahwa KPK hanya bisa berkedudukan di ibu kota negara.
"Lalu saya juga belum baca petitum yang diajukan." ujar Suharso.
Sementara mengenai gugatan UU IKN, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiya, Din Syamsudin juga berencana akan menggugatnya ke MK.
Dikutip dari Kompas.com, gugatan tersebut akan dilayangkan apabila undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah.
"Ya akan kita gugat tetapi menunggu diundang-undangkan dulu," jelas Din pada 24 Januari 2022.
Din menganggap pemerintah tidak semestinya memindahkan ibu kota ke wilayah lain ditambah dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
"Kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi, dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, (pemindahan ibu kota) adalah keputusan atau kebijakan yang tidak bijak," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Tsarina Maharani)(YouTube Kompas TV).
Artikel lain terkait UU IKN