Pemindahan Ibu Kota Negara
Siap Pindah ke IKN Nusantara, Firli Bahuri: KPK Hanya Berkedudukan di Ibu Kota Negara
Pasalnya menurut Firli, dalam Undang-Undang telah diatur bahwa KPK hanya bisa berkedudukan di ibu kota negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri menyanggupi, lembaganya untuk pindah ke ibu kota negara (IKN) yang berlokasi di Sepaku, Kabupaten Passer Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kami tidak pernah berkeberatan pindah, hal yang mendasari yaitu peran kami sebagai aparatur sipil negara (ASN)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Pasalnya menurut Firli, dalam Undang-Undang telah diatur bahwa KPK hanya bisa berkedudukan di ibu kota negara.
Oleh karena itu jika ibu kota Indonesia pindah ke IKN Nusantara, maka KPK juga harus siap pindah.
"Undang-Undang memang menyebutkan, di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan KPK berkedudukan di Ibu Kota Negara. Tentu ini juga harus kita laksanakan," kata Firli dilansir Kompas.com, Rabu (2/2/2022).
Menurut Firli, KPK tidak akan keberatan pindah ke IKN Nusantara.
Baca juga: Dua Saran untuk Jokowi Terkait Kepala Otorita IKN: Bukan Kader Parpol dan Wakilnya Putra Kalimantan
Karena pegawai KPK merupakan ASN yang harus ikut berperan dalam pembangunan negara.
Firli selanjutnya menjelaskan tiga tugas ASN, yakni pelaksana kebijakan, sebagai bagian penting pelayanan publik seperti apa yang dilakukan KPK.
Serta sebagai perekat kesatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
"Perannya ada tiga, satu, ASN sebagai pelaksana kebijakan, yang kedua, ASN itu adalah (bagian) penting pelayanan publik, KPK memberikan pelayanan publik."
"Dan yang ketiga, ASN itu merupakan perekat kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. Sehingga di manapun KPK berada tiga hal tersebut harus dimainkan," tutur Firli.
UU IKN Digugat ke MK
Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) digugat oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) hari ini, Rabu (2/2/2022) siang.
Mereka menilai UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Permintaan lain kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU IKN ini adalah agar tidak mempunyai hukum mengikat.