Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Mengecek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa lewat SMS atau WhatsApp

Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil karena bisa dicek melalui SMS dan WhatsApp.

Editor: Daryono
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Simak cara mengecek NIK untuk mengetahui terdaftar atau tidak di database Dukcapil. Ada 2 alternatif yang bisa digunakan, simak di sini. 

Selain melalui SMS, juga bisa melakukan pengecekan NIK KTP menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kirim pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan yang menginfomasikan hasil pengecekan tersebut.

Baca juga: Waspada, Ada Ancaman Penjara 10 Tahun Hingga Jadi Korban Penipuan Jika Jual KTP Sebagai NFT

Baca juga: Alasan Tak Perlu Surat RT/RW saat Pindah Domisili hingga Sanksi jika Petugas Tak Sesuai Prosedur

NIK Tidak Terdaftar?

Jika ternyata NIK tidak terdaftar, maka bisa segera melapor ke Dukcapil.

Bawalah KTP dan KK asli ke kantor dukcapil yang dekat dengan domisili.

Sampaikan permasalahan dan serahkan semua dokumen kepada petugas.

Selain itu, bisa juga melaporkan melalui call center dengan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

Atau, bisa juga melapor melalui media sosial di akun Facebook Halo Dukcapil atau Twitter resmi Dukcapil di alamat @ccdukcapil.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved