Rabu, 1 Oktober 2025

Penanganan Covid

Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Masyarakat

Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
Pixabay.com
Ilustrasi olahraga lari - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat. 

Level 2

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):

- Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Level 1

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):

- Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen;

- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved