Rabu, 1 Oktober 2025

Penanganan Covid

Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Masyarakat

Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
Pixabay.com
Ilustrasi olahraga lari - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat. 

Untuk olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

5. Pengecekan suhu:

- Dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke fasilitas olahraga.

Ilustrasi Olahraga - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat.
Ilustrasi Olahraga - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

6. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga:

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in);

- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit.

7. Fasilitas penunjang (loker, VIP room, dan tempat mandi):

- Tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses toilet.

8. Bagi pengguna fasilitas olahraga:

- Tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan olahraga;

- Harus tetap menjaga jarak.

9. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

10. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved