Kasus Bahar Bin Smith
Jadi Tersangka Lagi, Berikut Jejak Kasus Bahar Smith Sejak Era SBY
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini pun langsung ditahan untuk di proses lebih lanjut.
Bahar pun memukul A dengan tangan kosong, ia pun divonis 3 bulan penjara.
Pada 2021 HBS dikabarkan terlibat perselisihan dengan Very Idham H alias Ryan Jombang yang berujung aksi pemukulan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Bahar Smith disebut Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji telah meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp 10 juta dan belum dikembalikan.
Ia kembali dijatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bahar.
Namun Bahar Smith kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020.
Dirinya keluar dari Lapas Gunung Sindur dan pulang dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya pada 16 Mei 2020.
Belum lama menghirup udara bebas, HBS kembali masuk ke bui karena melanggara aturan PSBB (sekarang PPKM).
Bahar Smith dipenjara lagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, paa 19 Mei 2020.
20 Hari Ditahan
Bahar Smith kembali ditahan dalam kasus terbaru yakni penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam.
Bahar juga ditahan dalam kasus itu selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.
Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Ditkrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Ruang Aula Riung Mumpulung di Polda Jabar, Bandung.