Sabtu, 4 Oktober 2025

Berkendara Sambil Bermain Ponsel Melanggar UU LLAJ, Bisa Dipenjara atau Didenda, Ini Penjelasannya

Bermain ponsel saat berkendara melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bisa dipenjara atau didenda.

rnz.co
Ilustrasi berkendara sambil bermain ponsel - Bermain ponsel saat berkendara melanggar UU LLAJ, berikut penjelasannya. 

Pada saat itu, Paspampres memberi peringatan kepada Taufan agar berpindah dari lajur kanan.

Taufan pun sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf.

Kini, permasalahan itu sudah selesai setelah Taufan menulis surat bertanda tangan dan diberi materai.

Selain itu, Taufan sudah mendapatkan ganti rugi atas kerusakan spion mobil.

(Tribunnews.com/Yurika/Suci Bangun DS/Taufik Ismail, TribunBanten.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved