Berkendara Sambil Bermain Ponsel Melanggar UU LLAJ, Bisa Dipenjara atau Didenda, Ini Penjelasannya
Bermain ponsel saat berkendara melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bisa dipenjara atau didenda.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Whiesa Daniswara
rnz.co
Ilustrasi berkendara sambil bermain ponsel - Bermain ponsel saat berkendara melanggar UU LLAJ, berikut penjelasannya.
Pada saat itu, Paspampres memberi peringatan kepada Taufan agar berpindah dari lajur kanan.
Taufan pun sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf.
Kini, permasalahan itu sudah selesai setelah Taufan menulis surat bertanda tangan dan diberi materai.
Selain itu, Taufan sudah mendapatkan ganti rugi atas kerusakan spion mobil.
(Tribunnews.com/Yurika/Suci Bangun DS/Taufik Ismail, TribunBanten.com)