Berkendara Sambil Bermain Ponsel Melanggar UU LLAJ, Bisa Dipenjara atau Didenda, Ini Penjelasannya
Bermain ponsel saat berkendara melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bisa dipenjara atau didenda.
Lebih lanjut, Heru juga membenarkan adanya permintaan maaf dari pengendara,
Heru mengirimkan foto surat pernyataan permintaan maaf pengendara atas nama Taufan Aziz, warga Tapos, Depok, Jawa Barat yang ditandatangani pada Senin (27/12/2021).
Pengendara meminta maaf karena melanggar aturan masuk atau menghalangi rombongan Presiden.
Viral Video Pengemudi Mengaku Kaca Spion Mobilnya Dirusak Paspampres Rombongan Jokowi
Baru-baru ini beredar video pengendara mobil yang mengaku kaca spion mobil itu dirusak oleh Paspampres dan viral di media sosial.
Taufan Aziz, selaku pemilik mobil menyebarluaskan video itu di akun media sosial Instagram @taufan_gilbert miliknya, pada Minggu (26/12/2021)
Tampak, Taufan Gilbert si pengemudi mobil sedang memainkan telepon genggam.
Taufan Gilbert merekam aktivitas berkendara.
Baca juga: Penjelasan Istana Soal Video Warganet yang Mengaku Kaca Spionnya Dirusak Paspampres
Baca juga: Tragis, Pemulung Tewas Tertabrak Truk Kontainer yang Kecelakaan di Dekat Terminal Kalijaya
Lalu, terlihat iring-iringan Paspampres melintas dari arah kanan melewati mobil Taufan.
Hingga akhirnya terdengar bunyi terantuk, diduga bunyi itu karena pecahan kaca spion.
Kemudian, muncul pengemudi sepeda motor yang diduga anggota Paspampres.
Anggota Paspampres itu meminta Taufan menginstruksikan agar mobilnya bergerak ke arah kiri, sebagaimana dilansir Tribun Banten.

Selang beberapa waktu, Taufan justru mengeluh kepada Presiden Joko Widodo.
Dia menuliskan di akun media sosial Instagram "Pak Jokowi tolong, Pak, itu, Pak, rombongannnya, lewat lewat saja enggak usah ngerusak spion juga kali, Pak,".
Mengenai hal ini, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengungkapkan fakta sebenarnya.