Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan Cuti ASN dan Larangan Bepergian Selama Periode Nataru
ASN dilarang cuti dan bepergian selama periode Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan cuti ASN berlaku mulai 20 Desember 2021.
2. Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri
4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19
5. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan
6. Menggunakan platform PeduliLindungi.
Baca juga: Aturan Perjalanan Transportasi Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Pembatasan Cuti
Instansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru.
Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubat dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, PPK diminta menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, ASN dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan Libur Nataru